Surat-surat bukti foto copy terlampir, bahwa pada saat dibuat surat pernyataan ini tanah tersebut : 1. Tidak sengketa baik haknya maupun batas-batasnya 2. Tidak pernah dijual belikan kepada siapapun juga, baik sebagian atau seluruhnya 3. Tidak menjadi jaminan Hutang/pinjaman/titipan, baik oleh pihak Pribadi maupun oleh Bank Pemerintah ataupun
Surat pernyataan tidak sengketa merupakan salah satu dokumen penting dalam jual beli tanah. Dengan surat ini, maka Anda menyatakan bahwa tanah yang dimiliki bebas dari sengketa apapun dan siap untuk dijual tanpa masalah. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai! 2MaaJ7.