5 DALAM menentukan kapan saat terutangnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 kita dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa: "Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana
KumpulanPertanyaan tentang PPH Pasal 25. PPH Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penerima penghasilan yang berasal dari usaha atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia. Bagi yang belum terbiasa dengan pajak ini, mungkin masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas beberapa
tahun diantaranya PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 24. Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2008, PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. tentang PPh, pemungut PPh pasal 22 itu terdiri dari bendahara, badan-badan
Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai
ContohPPh Pasal 28. Penghasilan Kena Pajak Ibu Nunu di tahun 2016 dianggap Rp 200.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kredit pajak PPh pasal 22 sebesar Rp 7.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 9.500.000. Ibu Nunu juga terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) terhadap Kementerian sebesar Rp .

Pemotongandan Pelaporan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB)". Skripsi ini Sebagian PPh Pasal 22 pada bulan Mei diklasifikasikan menjadi PPh Pasal 23 sehingga PT PLN (Persero) WS2JB perlu melakukan pembetulan. Kata Kunci: Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 22

PPhPasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000. Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. PajakPenghasilan Pasal 21. PPh Pasal 21 mengatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 merupakan PPh Unifikasi yang harus dikelola melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Baca Juga

Imporbarang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini harus disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara

\n \n\npertanyaan tentang pph pasal 22 dan 23
bqea.
  • c0o6u46ngj.pages.dev/39
  • c0o6u46ngj.pages.dev/499
  • c0o6u46ngj.pages.dev/368
  • c0o6u46ngj.pages.dev/964
  • c0o6u46ngj.pages.dev/781
  • c0o6u46ngj.pages.dev/23
  • c0o6u46ngj.pages.dev/725
  • c0o6u46ngj.pages.dev/31
  • c0o6u46ngj.pages.dev/856
  • c0o6u46ngj.pages.dev/421
  • c0o6u46ngj.pages.dev/311
  • c0o6u46ngj.pages.dev/837
  • c0o6u46ngj.pages.dev/435
  • c0o6u46ngj.pages.dev/787
  • c0o6u46ngj.pages.dev/294
  • pertanyaan tentang pph pasal 22 dan 23