Selaindoa lintas agama untuk nusantara, Hut Karang Taruna ke-61 ini juga meluncurkan kartu tanda anggota Karang Taruna serta mengadakan syukuran secara sederahana dengan potong tumpeng dan memberikan bantuan secara simbolis kepada 300 anak yatim piatu yang ada di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui zoom meeting dan chanel Youtube.
Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihak Dedi Dermawan terhadap tergugat Gubernur Sumut Gubsu Edy Rahmayadi. Gugatan itu terkait kepengurusan Karang Taruna itu berawal dari Gubsu Edy yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor Dedi Dermawan beralasan menolak keputusan dari Edy Rahmayadi dan membuat gugatan karena menilai langkah yang diambil Gubernur Sumut itu keliru."Apa yang dilakukan Gubsu dengan mencopot saya sebagai Ketua Umum Karang Taruna Sumut melanggar ketentuan AD/ART organisasi," ucap Dedi kepada wartawan di Medan, Senin 9/1/2023.Dedi menjelaskan gugatan itu adalah langkah terakhir yang dia lakukan. Sebelumnya, sebut Dedi, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Edy agar keputusan yang mencopot Dedi Gubsu EdyGubsu Edy Rahmayadi turut merespons gugatan yang dilayangkan pihak Dedi Dermawan. Edy saat itu tidak mau ambil pusing dengan gugatan itu karena menurutnya menggugat adalah hak dari Dedi."Gugat saja. Itu kan hak dia. Yang menghentikan hak saya, dia menggugat hak dia," ucap Edy di Medan, Selasa 10/1.Edy mengatakan alasan dirinya mencopot Dedi dari ketua karang taruna karena mengarah ke politik. Ia menegaskan karang taruna tidak boleh dicampuri urusan politik."Karang taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur jugalah yang memberhentikan dia, karena dia Dedi sudah menyalah dibawa ke arah politik," tegas selengkapnya di halaman berikut.... Simak Video "Cerita Gubsu Edy Ngaku Pernah 'Pakai' Narkoba Jenis Kokain" [GambasVideo 20detik]
MembentukStruktur dan Kinerja yang Solid dalam lingkungan Organisasi. Oleh: Fanny Hidayat,S.Pd.T Ka.Karang Taruna Desa Kemudo Sebagai organisasi tentunya harus memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat dapat bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.
Karang Taruna Home Informasi dan Layanan Sosial & Kesejahteraan Berdaya Bersama Karang Taruna Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda, di desa kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan; Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah serta berkesinambungan; dan Memelihara persatuan serta kesatuan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, serta masyarakat dalam pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Karang Taruna menyelenggarakan fungsiPencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda; Peningkatan usaha ekonomi produktif; Penumbuhan, penguatan, serta pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda, untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Penumbuhan, peningkatan dan pengembangan kegiatan Bulan Bhakti Karang Taruna; Penumbuhan, penguatan, serta pemeliharaan kearifan lokal, antara lain menguasai kebudayaan Betawi;Pemeliharaan dan penguatan semangat persatuan serta kesatuan masyarakat, kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, serta penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Partisipasi aktif keikutsertaan dalam setiap upacara yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Keanggotaan Karang Taruna menganut stelsel pasif. Artinya seluruh anggota masyarakat yang berusia 13-45 tahun dalam Iingkungan Kelurahan merupakan Warga Karang Taruna. Sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua yang dapat dibantu 1 satu atau sebanyak-banyaknya 2 dua Wakil Ketua, 1 satu orang Sekretaris, serta 1 satu orang Bendahara dan Seksi-seksi. Ketua Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna setempat serta dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya. Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, serta disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah, dengan masa bakti 3 tiga tahun. Syarat untuk bisa menjadi Pengurus Karang Taruna adalah sebagai berikut Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara 1945; Bertempat tinggal di kelurahan yang bersangkutan; Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, serta pengabdian di bidang kesejahteraan sosial; danBerumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. Musyawarah dilaksanakan oleh Karang Taruna untuk a. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas; b. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna; c. Menetapkan program kerja, mensahkan, dan mengukuhkan kepengurusan Karang Karya dilaksanakan oleh FPKT Forum Pengurus Karang Taruna unluk a. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas; b. Memilih Ketua FPKT; dan c. Menetapkan, mensahkan, serta mengukuhkan kepengurusan FPKT. Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan, dan kebutuhan Karang Taruna kerja Karang Taruna antara lain Pembinaan dan pengembangan generasi muda; Penguatan organisasi; Peningkatan usaha kesejahteraan sosial; Usaha ekonomi produktif; Rekreasi olahraga dan kesenian; dan Kemitraan. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna diharapkan dapat menjadi roda penggerak peningkatan kesejahteraan sosial warga DKI Jakarta, khususnya untuk kalangan generasi muda. Artikel Terkait Skip to content

KarangTarunaadalah organisasi kepemudaan di Indonesia.Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

TINTA PENA Karang Taruna, Muha Moch - Anggota Karamg Taruna meliputi siapa saja remaja yang ada di wilayah, Desa, Kampung, Dusun atau dalam tingkat Rukun Tetangga. Secara garis besar anggota Karang Taruna dibagi dalam dua keanggotaan. • Anggota Karang Taruna 1. Anggota Pasif Anggota Pasif ialah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif Keanggotaan otomatis. Keanggotaan pasif terhitung dari mereka sejak usia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota Aktif Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat pengkaderan atau kader terhitung dari mereka sejak usia 11 s/d 45 tahun dengan syarat mereka selalu aktif dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna. Baca juga Contoh Sambutan Tuan Rumah Dalam Rapat Rutin Karang Taruna Contoh Teks Pembawa Acara Rapat Karang Taruna Dalam Bahasa Indonesia Cara Membuat Planning Acara Karnaval Beserta Contohnya • Kriteria Kepengurusan Memilih, mencalonkan atau menunuuk seorang pemimpin harus memenuhi, memiliki beberapa kriteria, agar sejalan dengan apa yang akan diembannya nanti. Berikut 10 Kriteria Kepengurusan 1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Setia kepad Pancasila dan UUD 1945 3. Berdomisili di wilayah organisasi, yang dibuktikan dengan identitas resmi. 4. Sehat Jasmani dan Rohani 5. Bertanggungjawab dan berakhlak baik. 6. Mampu bekerja dalam tim dan maupun pihak lain. 7. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun 8. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian terutama organisasi kepemudaan Karang Taruna. 9. Peduli pada lingkungan sosial masyarakat, terutama kepemudaan. 10. Berpendidikan minimal SD untuk wilayah tingkat Desa, Dusun atau Rukun Tetangga. • Struktur Kepengurusan Organisasi Karang Taruna Kepengurusan organisasi Karang Taruna tingkat Desa, Dusun maupun Rukun Tetangga disahkan di wilayah pada saat rapat besar pembentukan organisasi. Kepengurusan organisasi Karang Taruna seharusnya dan lebih baik di sahkan oleh surat dari pemimpin di wilayah tersebut dan dilantik bersama-sama dengan para tokoh masyarakat. Kepengurusan organisasi Karang Taruna berfungsi sebagai pelaksana tugas, program dan kewenangan kepemudaan di wilayah tersebut. Pengurus Karang Taruna, organisasi dan komunitas memiliki pengurus minimal 13 Orang, dalam masa bakti 3 tahun. Struktur minimal sebagai berikut 1. Ketua 2. Wakil ketua 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Wakil bendahara 6. Seksi Sosial atau Humas 7. Seksi Keagamaan 8. Seksi Olahraga 9. Seksi Kewirausahaan 10. Seksi Seni dan Budaya 11. Seksi Lingkungan Hidup 12. Seksi Keamanan 13. Seksi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna adalah organisasi penggerak wilayah kepemudaan di masing-masing wilayah. Sebagai organisasi anak panah dari pemerintah pusat tentunya Karang Taruna mampu memberikan kontribusi kesejahteraan sosial terhadap masyarakat di wilayah tersebut. Semoga bermanfaat.
KBRN Semarang : Anggota DPRD Jawa Tengah sekaligus Pembina Karang Taruna Jateng, Baginda Muhammad Mahfuz ingin anggota Karang Taruna di Kabupaten Grobogan tidak menganggur. Hal itu disampaikan Baginda saat memberi motivasi dalam kegiatan Penguatan SDM dan Kelembagaan Menuju Karang Taruna
ORGANISASI merupakan salah satu bentuk kumpulan yang berada di lingkungan sosial. Terdapat banyak jenis organisasi. Terdapat organisasi untuk ibu-ibu, bapak-bapak, dan para remaja. Salah satu contoh organisasi sosial untuk kalangan remaja ialah karang taruna. Organisasi ini amat lekat dengan kehidupan lantaran hampir setiap wilayah dan perwilayahan di Indonesia, baik desa maupun kota, ada karang taruna. Apa itu karang taruna? Karang taruna ialah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda, di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan. Anggota karang taruna terdiri atas pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun. Pengurus karang taruna yang berusia 17 hingga 35 tahun. Karang taruna memiliki berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, karang taruna merupakan tempat berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia SDM. Kegiatan dapat berupa keagamaan, hari nasional, atau sosial lain. Banyak daerah yang menyelenggarakan kegiatan di daerah-daerah secara rutin sehingga para pemuda memiliki kegiatan yang positif. Karang taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda, dan untuk kepentingan generasi muda serta masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan karang tarunanya sendiri. Tujuan karang taruna Karang taruna bertujuan mewujudkan • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda. • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan. • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. Fungsi karang taruna Karang taruna memiliki fungsi yang sangat beragam, salah satunya mengembangkan potensi para generasi muda di lingkungannya. Selain itu, fungsi karang taruna meliputi • Penyelenggara berbagai macam kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. • Penyelenggara berbagai macam pelatihan dan pendidikan di lingkungan setempat. • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang lebih berfokus pada generasi muda secara terpadu, komperhensif dan berkesinambungan. • Penyelenggara berbagai pelatihan dan pengembangan generasi muda dalam bidang kewirausahaan. • Meningkatkan pehamanan kepada para generasi muda untuk selalu aktif, kreatif dan inovatif. • Menumbuhkan semangat kekeluargaan, kebersamaan, kesetiakawanan, persahabatan di lingkungan masyarakat. • Sebagai tempat pendampingan, rujukan dan advokasi sosial bagi warga masyarakat yang sedang mengalami permasalahan kesejahteraan. • Penyelenggara usaha pencegahan pemasalahan sosial yang nyata. • Penguat sistem komunikasi di lingkungan masyarakat. Program kerja karang taruna Berikut beberapa contoh program kerja karang taruna yang bisa dicontoh atau dijalankan di lingkungan masyarakat. 1. Bidang Lingkungan • Mengadakan kegiatan gotong royong pembersihan selokan dan rumput liar. • Melakukan kegiatan peduli lingkungan dengan menggagas ide menanam pohon di sekitar jalan. • Memberikan edukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membuat tempat sampah disetiap sudut desa. 2. Bidang Pendidikan • Menolong anak-anak putus sekolah dan kurang mampu untuk terus bersekolah. • Memberikan fasilitas tas, buku, alat tulis, seragam gratis kepada mereka yang membutuhkan. • Memberikan penghargaan berupa hadiah bagi warga yang berprestasi di bidang pendidikan. • Memberikan tambahan mata pelajaran di luar jam sekolah. • Memastikan warga untuk wajib bersekolah minimal 12 tahun. 3. Bidang Ekonomi • Membuat pelatihan-pelatihan yang dapat mengasah keahlian yang berguna di industri kerja. • Menciptakan dan memperluas lapangan kerja. • Membentuk kelompok pertanian dan peternakan untuk menciptakan hasil yang lebih baik. 4. Bidang Spiritual • Memeriahkan malam takbir Idulfitri & Iduladha. • Mengadakan acara pengajian untuk warga sekitar. • Menyambut tahun baru islam dengan berbagai kegiatan keagamaan. • Mengadakan buka bersama dan kajian-kajian selama Ramadan. 5. Bidang Pelatihan • Mengadakan pelatihan menjahit untuk ibu-ibu maupun pemuda pemudi. • Mengadakan pelatihan komputer dan teknologi. • Memberikan pelatihan memasak. 6. Bidang Olahraga • Mengadakan acara jalan sehat saat hari kemerdekaan. • Mengadakan senam rutin untuk ibu-ibu ataupun lansia. • Membentuk kelompok volly, sepakbola, atau olahraga lain di desa. 7. Bidang Kesenian • Membuat pertunjukan wayang saat momen tertentu. • Mementaskan tarian adat. • Mengadakan lomba yang berhubungan dengan kesenian untuk anak-anak menyanyi, menari, melukis, dll. • Menghidupkan tradisi seni. Kepengurusan karang taruna Pengurus karang taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga karang taruna setempat dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial. • Berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. Kepengurusan karang taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga karang taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh kepala desa/lurah setempat, dengan masa bakti tiga tahun. Dasar hukum karang taruna Seperti yang telah disinggung di atas bahwa organisasi karang taruna saat ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga segala bentuk kepengurusan, tugas, keuangan, dan lain sebagainya diatur. Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang karang taruna yakni • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004. • Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005. • Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005. • Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005. • Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan. Demikianlah pembahasan mengenai karang taruna mulai dari pengertian, tugas, hingga dasar hukumnya. Semoga bisa menambah pengetahuan Anda. OL-14
Selainitu, ia turut meminta para anggota Karang Taruna terpilih untuk ikut berpartisipasi dalam segi pertanian melalui pendekatan Kartu Petani Berjaya (KPB). "Sesuai komitmen kita petani Lampung harus sejahtera," imbuh Arinal. 2. Bagian dari mitra pemerintah daerah.
Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94, dicabut dan dinyatakan tidak 25 tahun 2019 mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, ditegaskan dalam pertimbangan Peraturan Menteri Sosial Karang Taruna itu?Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tanggal 13 Desember 2019 di Jakarta. Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna diundangkan oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 20 Desember 2019 di setiap orang mengetahuinya. Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang TarunaStatus MencabutPermensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94 dan dinyatakan tidak BelakangPertimbangan dalam Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalahbahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna;Dasar HukumDasar hukum Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294;Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239;Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203;Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517;Isi Permensos tentang Karang TarunaBerikut adalah isi Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, bukan format asliPERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG KARANG IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganKarang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih 2Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsipberjiwa sosial;kemandirian;kebersamaan;partisipasi;lokal dan otonom; 3Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 4Karang Taruna bertujuan untukmewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; danmenjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan IISTATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSIPasal 5Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 6Karang Taruna memiliki tugasmengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; danberperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan 7Karang Taruna memiliki fungsiadministrasi dan manajerial;fasilitasi;mediasi;komunikasi, informasi, dan edukasi;pemanfaatan dan pengembangan teknologi;advokasi sosial;motivasi;pendampingan; 8Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang 9Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan 10Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di 11Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra 12Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan 13Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan 14Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi 15Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan 16Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi 17Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang IIIKEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSANPasal 18Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 tiga belas sampai dengan 45 empat puluh lima tahun otomatis menjadi anggota Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari generasi muda di tingkat desa atau mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang 19Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkatDesa atau Kelurahan;kecamatan;kabupaten/kota;provinsi; dantingkat tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan 20Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing- masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikutwarga negara Indonesia;berusia paling rendah 17 tujuh belas tahun;berdomisili di wilayahnya masing-masing;aktif dalam kegiatan Karang Taruna; danmemiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 lima melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 lima 21Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang IVMAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNAPasal 22Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari unsurmantan pengurus;tokoh agama;tokoh masyarakat;tokoh adat;pemerintah;pemerintah daerah; dan/ataupelaku Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikitketua;sekretaris; mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah VPEMBERDAYAAN KARANG TARUNAPasal 23Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputipercontohan;maju;berkembang; Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui penilaian terhadap aspekorganisasi dan kepengurusan;sumber daya manusia;sarana dan prasarana;administrasi;kemitraan; danprogram 24Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrument penetapan klasifikasi Karang klasifikasi Karang Taruna melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara 25Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan olehPemerintah;pemerintah daerah; danpengurus Karang melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkanbadan usaha;potensi sumber Kesejahteraan Sosial;lembaga pendidikan; dan/ 26Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 dilakukan dalam bentuk peningkatanmanajemen organisasi;kapasitas sumber daya manusia;kapasitas sumber daya ekonomi;sarana dan prasarana; danjejaring 27Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan 28Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi 29Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan 30Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan 31Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan 32Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan VIIDENTITAS KARANG TARUNAPasal 33Karang Taruna memiliki identitas terdiri ataslambang;seragam;bendera;mars; 34Lambang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh karang taruna sebagai identitas organisasi Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputipakaian dinas upacara;pakaian dinas harian; danpakaian dinas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas bendera dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang 35Identitas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri VIIPEMBINAANPasal 36Pembina Karang Taruna meliputipembina utama;pembina umum;pembina fungsional; danpembina 37Pembina utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu Presiden Republik 38Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputitingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;tingkat provinsi yaitu gubernur;tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;tingkat Kecamatan yaitu camat; dantingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dankepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau 39Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf ctingkat nasional yaitu Menteri Sosial;tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi;tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; dantingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada kantor fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan; dankepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau 40Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputitingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dantingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di VIIITANGGUNG JAWABBagian KesatuPemerintahPasal 41Menteri Sosial memiliki tanggung jawabmenetapkan pedoman umum Karang Taruna;menetapkan standar dan indikator secara nasional;melakukan program percontohan;memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan dan evaluasi;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan karang taruna; danmengalokasikan KeduaProvinsiPasal 42Gubernur memiliki tanggung jawabmelaksanakan pedoman umum Karang Taruna;melaksanakan standar dan indikator secara nasional;menetapkan kebijakan tingkat provinsi;memberikan stimulasi, fasilitasi;mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi;melakukan pemberdayaan Karang Taruna;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;mengalokasikan anggaran;>mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; danmerekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri KetigaKabupaten/KotaPasal 43Bupati/wali kota memiliki tanggung jawabmelaksanakan pedoman umum Karang Taruna;melaksanakan standar dan indikator secara nasional;menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;melakukan pemberdayaan Karang Taruna;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;mengalokasikan anggaran;>melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; danmenetapkan tim penilai klasifikasi Karang IXPENDANAANPasal 44Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara;anggaran pendapatan dan belanja daerah; dansumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan XKETENTUAN PENUTUPPasal 45Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94, dicabut dan dinyatakan tidak 46Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik salinan Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.
PengurusKarang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari: Nama Anggota Karang Taruna Desa Leranwetan.
Ketika kita sudah memasuki usia remaja, bagi sebagian orang akan masuk ke dalam suatu organisasi. Salah satu organisasi untuk para pemuda yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal adalah karang taruna. Organisasi ini mayoritas berisi individu-individu yang usianya masih muda. Meskipun begitu, terkadang ada beberapa anggota yang usianya tidak terbilang mudah dan biasanya membimbing para anggota karang taruna yang baru masuk. Pada saat sudah masuk ke dalam organisasi karang taruna, akan ada banyak sekali kegiatannya terutama kegiatan untuk membangun semangat para pemuda di lingkungan tersebut. Biasanya kegiatan yang sering dilakukan selalu identik dengan hari-hari besar, seperti 17 Agustus atau hari kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai dari acara lomba hingga acara puncak perayaan sekaligus penyerahan hadiah untuk para pemenang lomba. Sebelum terbentuknya acara atau kegiatan yang dibuat oleh para anggota karang taruna, biasanya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu. Dalam musyawarah itu, setiap anggota dapat memberikan pendapat atau aspirasinya demi menyukseskan kegiatan 17 Agustus. Musyawarah itu sendiri merupakan salah kegiatan yang mencerminkan demokrasi. Ingin tahu lebih dalam tentang apa itu karang taruna beserta kegiatan dan tugasnya? Pengertian Karang Taruna Karang taruna adalah suatu organisasi yang berada di lingkungan masyarakat yang umumnya diisi oleh para pemuda sekaligus sebagai sarana untuk mengembangkan hal-hal yang potensial dari wilayah tersebut. Hal ini senada dengan pengertian karang taruna berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, yaitu tempat kegiatan berhimpun dan sebagainya para pemuda remaja. Karang taruna ini biasanya sudah ada pada tingkat kelurahan atau desa dan umumnya bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial. Maka dari itu, organisasi karang taruna ini sering sekali melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa membuat warga-warga sekitar ikut senang dalam melakukannya. Dengan adanya karang taruna, maka warga-warga di sekitar wilayah tersebut tidak perlu repot apabila ingin melakukan kegiatan yang cukup besar. Jadi, jangan pernah ragu untuk masuk dan menjadi anggota karang taruna karena di sana nanti kamu akan menemukan banyak teman dan menemukan banyak keseruan lainnya. Syarat Menjadi Anggota Karang Taruna Pada dasarnya, untuk menjadi anggota karang taruna antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya tidak selalu sama. Namun, ada beberapa syarat umum untuk menjadi anggota karang taruna, yaitu Harus berusia minimal 13 tahun dan maksimal 45 tahun Menjadi warga di desa atau kelurahan di tempat tinggal Tidak membeda-bedakan jenis kelamin, suku, agama, dan ras Harus aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh karang taruna Tugas Karang Taruna Tugas dari karang taruna bisa dibilang hampir sama dari fungsi karang taruna itu sendiri. Berikut ini beberapa tugas utama dari karang taruna. Membantu meningkatkan usaha ekonomi bagi masyarakat sekitar yang biasanya dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan bazar di waktu-waktu tertentu dan dilaksanakan di lingkungan sekitar karang taruna. Ikut serta dalam memelihara dan menumbuhkan rasa tanggung jawab serta kesadaran bagi setiap masyarakat khususnya para pemuda. Berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bagi warga-warga di sekitar organisasi karang taruna sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan. Menjaga tradisi, kebudayaan atau kearifan lokal di wilayah organisasi itu berdiri. Ikut serta dalam penyelenggaraan sosial yang didalamnya terdiri dari, jaminan sosial, rehabilitasi, dan perlindungan sosial. Kegiatan Karang Taruna Kegiatan yang dilakukan antara karang taruna yang satu dengan lainnya tak selalu sama. Meskipun begitu, ada beberapa kegiatan umum yang sering dilakukan oleh organisasi karang taruna, sebagai berikut. Melaksanakan kegiatan perayaan 17 Agusutus dengan membuat lomba tingkat RW atau RT Melakukan pelatihan yang berkaitan dengan keorganisasian Memperingati dan membuat acara pada hari-hari besar keagamaan Mengikuti kegiatan karang taruna memang tidak selalu menyenangkan, terkadang ada masa-masa susah saat menjadi anggota. Meskipun begitu, berkat kebersamaan setiap anggotanya, maka suatu perencanaan kegiatan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lebih terencana. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara terencana akan menghasilkan kegiatan yang menarik dan disukai oleh banyak orang. Maka dari itu, anggota karang taruna sering mengadakan musyawarah ketika ingin menyelenggarakan kegiatan. Dengan kata lain, solusi untuk memecahkan masalah akan lebih mudah ditemukan. Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, borong semua buku yang ada di Gramedia dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. promo diskon
Jeniskegiatan Pembuatan ID Card/ kartu anggota Tanggal pelaksanaan 1Mei 2009 Uang masuk Rp 63.000,-Rp 91.000,JUMLAH Uang keluar - Saldo keterangan Rp 63.000,-Iuran dari anggota Rp 154.000,Rp 154.000,0 Uang kas Balance LAPORAN KEUANGAN KAS ANGGOTA KARANG TARUNA TARUNA SARI SAMBENG III PER/ BULAN(Per @ Rp 1.000,-) 2008 - 2010 No. Tanggal Jumlah
Dalam artikel ini kami akan memberikan file logo KARANG TARUNA yang bisa Anda download untuk berbagai yang dapat Anda unduh disini adalah file Download dalam format PNG dan CDR. Format PNG tentu saja sangat digemari oleh para designer karena memiliki background polos atau tanpa latar Anda butuh gambar logo KARANG TARUNA dalam bentuk PNG? Karena logo PNG merupakan format file yang paling fleksible untuk berbagai keperluan Wikipedia format PNG atau Portable Network Graphics adalah salah satu format penyimpanan gambar yang menggunakan metode pemadatan yang tidak menghilangkan bagian dari citra atau gambar menggunakan gambar logo format PNGTransparansiMenggunakan logo PNG kita akan mendapatkan kelebihan bahwa file gambar PNG tersebut tidak memiliki latar belakang atau tanpa backgroundBrightnessPengaturan terang dan gelap yang mudah di aturAplikableFile PNG memiliki kelebihan mudah digunakan dan hampir mendukung semua software penampil gambar atau Aplikasi Gambar Logo KARANG TARUNA Format PNGSesuai yang sudah diterangkan pada paragraph pertama, Anda dapat mendownload logo KARANG TARUNA official untuk berbagai keperluan, diantaranya adalah sebagai berikutMendesain logo kaos custom dengan logo KARANG TARUNAMendasain Poster dengan logo KARANG TARUNAMembuat BrosurMendesain Undangan dengan logo PNGMembuat desain custom topiMembuat sticker dengan logo KARANG TARUNAMembuat PIN untuk dikenakan pada baju komunitasMembuat thumbnail pada postingan youtubeMenambahkan logo KARANG TARUNA pada foto profilMembuat branding komunitas atau produkSebagai watermark gambar atau hasil foto Anda, Logo KARANG TARUNA Format PNGMelihat berbagai kelebihan dari format PNG di atas, sudah semestinya kita membutuhkan logo dalam bentuk PNG untuk memudahkan aktivitas editing kita. Untuk memulai mengunduh file Logo KARANG TARUNA format PNG silahkan klik link download dibawah Karang Taruna Format Vektor CDRLogo Karang Taruna Format PNGSemoga artikel Donwload logo KARANG TARUNA di atas bisa bermanfaat untuk Anda, jika Anda mendapatkan manfaat tersebut mohon kiranya untuk membagikannya ke sosial media yang Anda miliki demi membantu kami dalam mengembangkan situs download logo kami. TerimakasihPengunjung lainnya juga mencaridownload logo KARANG TARUNA vector CDR dan PNGCDR logo KARANG TARUNA hddownload logo KARANG TARUNA vectorKARANG TARUNA logo downloadKARANG TARUNA logo wallpaper unduh gratis Akurat & terpercaya. Suka menulis informasi Kalender, Sejarah dan hal-hal menarik. Informasi lebih lengkap tentang saya bisa cek disini
PANGKALANBALAI -- 91 Orang Anggota Karang Taruna Kabupaten Banyuasin Masa Bhakti 2020-2025 resmi dilantik dan dikukuhkan Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH. Acara yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (14/01). Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH mengatakan Karang Taruna merupakan Wadah pengembangan Generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran
Salah satu organisasi yang bisa ditemukan pada masyarakat khususnya di daerah pemukiman warga adalah karang taruna. Karang taruna berfungsi untuk mengadakan semua acara di pemukiman. contoh proposal kegiatan karang taruna berikut untuk referensi dalam membuat acara menarik di karang taruna sendiri sangat beragam. Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang karang taruna serta kegiatan apa saja yang bisa dilakukan karang taruna. Selain itu juga terdapat penjelasan singkat mengenai proposal yang dilengkapi dengan contoh proposal yang ProposalPengertian Karang TarunaKegiatan Karang Taruna1. Kegiatan dalam aspek pendidikan2. Aspek Penyuluhan dan Pelatihan3. Aspek Usaha Kesejahteraan SosialContoh Proposal Kegiatan Karang TarunaPengertian ProposalMenurut Rieefky dalam bukunya menyatakan bahwa proposal merupakan salah satu bentuk rancangan suatu acara atau kegiatan yang telah disusun dalam bentuk teks yang formal serta sesuai dengan standar yang proposal di dalam buku Keraf tahun 2001 menyatakan bahwa proposal merupakan sebuah saran ataupun sebuah permohonan kepada seseorang atau kelompok tertentu dengan tujuan mengerjakan suatu proyek yang telah biasanya memiliki karakteristik sebagai dokumen pemberitahuan awal dari keberlangsungan sebuah kegiatan. Dengan susunan dokumen tentang tujuan serta latar belakang kegiatan. Proposal sendiri terdiri dari beberapa lembar yang dijilid menjadi Karang TarunaKarang taruna merupakan suatu organisasi sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk mengembangkan generasi muda yang sadar serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di masyarakat. Organisasi ini biasanya berada di antara wilayah desa maupun taruna berfokus pada kesejahteraan sosial. Karang taruna didirikan oleh masyarakat yang berguna sebagai sarana partisipasi dalam melakukan UKS atau Usaha Kesejahteraan Sosial. Karang taruna ini ada karena kesadaran diri dengan keadaan taruna dapat dilaksanakan sesuai dengan panduan dasar mengenai karang taruna itu sendiri, yang terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 083/HUK/2005 tahun 2005 yang berisi panduan dasar karang menteri ini ini kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 077/HUK/2010 yang dikeluarkan tahun 2010. Karang taruna dibentuk dengan maksud dan tujuan yang cukup meningkatkan tumbuh serta perkembangan akan kesadaran dan tanggung jawab terhadap generasi muda khususnya, untuk menghindari serta mencegah penyimpangan sosial. Selain itu dengan mengikuti organisasi ini akan membuat generasi muda lebih termotivasi untuk menegakkan taruna dapat melakukan beberapa hal di segala aspek. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan dan disebarluaskan pada masyarakat lainnya. Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan karang taruna untuk mewujudkan masyarakat yang lebih Kegiatan dalam aspek pendidikanKarang taruna dapat memberikan pendampingan untuk bidang pendidikan bagi masyarakat yang memiliki fasilitas yang kurang. Selain itu karang taruna juga bisa mengadakan kegiatan tutor sebaya untuk warga Aspek Penyuluhan dan PelatihanKarang taruna dapat memberikan atau mengundang lembaga pelatihan tentang beberapa keahlian secara gratis atau membayar lebih sedikit. Selain itu juga dapat melakukan pelatihan keterampilan tangan seperti pemanfaatan sampah plastik untuk Aspek Usaha Kesejahteraan SosialKarang taruna dapat membuat bakti sosial ketika terjadi keadaan bencana alam yang tidak diinginkan. Selain itu, karang taruna dapat menyelenggarakan sunatan massal ataupun acara umum lainnya. selain itu karang taruna juga dapat memberi peluang lebih besar untuk ditangani cepat dalam bidang Proposal Kegiatan Karang TarunaBerikut ini beberapa contoh proposal kegiatan karang taruna yang bisa diatas seperti pengertian hingga contoh proposal kegiatan karang taruna tersebut dapat menjadi referensi karang taruna untuk menyelenggarakan tugas yang sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat di jugaContoh Proposal Kegiatan Idul AdhaContoh Ide Proposal Kegiatan LombaContoh Proposal PKM KewirausahaanContoh Kata Pengantar Proposal

KarangTaruna akan meluncurkan kartu anggota karang taruna atau Single Identity Card sebagai bentuk konsolidasi pendataan karang taruna. Nasional. 26 September 2021. Jokowi Harap Karang Taruna Lahirkan Kepemimpinan Berwatak Sosial. Presiden Jokowi berharap karang taruna mampu melahirkan kepemimpinan berwatak sosial.

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 4QPlBp-DzlRGfqS6lpfKhGUSzPRR6PHZaIPKffWkaKU-T2uOtJMtdA== vywo.
  • c0o6u46ngj.pages.dev/601
  • c0o6u46ngj.pages.dev/476
  • c0o6u46ngj.pages.dev/891
  • c0o6u46ngj.pages.dev/965
  • c0o6u46ngj.pages.dev/820
  • c0o6u46ngj.pages.dev/635
  • c0o6u46ngj.pages.dev/615
  • c0o6u46ngj.pages.dev/41
  • c0o6u46ngj.pages.dev/311
  • c0o6u46ngj.pages.dev/147
  • c0o6u46ngj.pages.dev/672
  • c0o6u46ngj.pages.dev/295
  • c0o6u46ngj.pages.dev/580
  • c0o6u46ngj.pages.dev/609
  • c0o6u46ngj.pages.dev/932
  • kartu anggota karang taruna